"Saya di rumah sakit selama hampir 14 hari. Pihak dari terdakwa dan juga bos (atasan) nya terdakwa tidak ada sama sekali menjenguk, dan memohon pengampunan maaf kepada saya dan keluarga. Hingga untuk biaya, juga yang mendanai dengan uang pribadi saya," ucap Sarah Magdalena Sirait.
Mendengar kesaksian korban, Hakim Anggota Agnes Monica SH, tampak berang. Hakim ini menyarankan korban untuk menggugat terdakwa, untuk mendapatkan ganti rugi.
"Ibu bisa membuat permohonan restorasi. Maksudnya restorasi, ibu bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada terdakwa dalam perkara ini. Yang nantinya, ibu bisa memohonkan sita jaminan. Baik kepada terdakwa ataupun kepada pihak pemilik kendaraan dinas tersebut," ucap Agnes Monica.
Lalu Agnes Monica juga memberi pencerahan, ketika menggugat nantinya, agar korban melengkapi dokumen (bukti) pembiayaan penguburan suami korban dan kedua anak mereka, serta kwitansi pembayaran selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Lebih lanjut diinformasikan di persidangan, sidang akan digelar kembali pada 17 September 2025, dengan agenda memeriksa Tina Melinda Sinamo (atasan terdakwa) dan saksi lainnya. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.