Karo, Sinata.id – Dalam kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, tidak hanya Amsal Sitepu yang diproses hukum.
Terdapat tiga orang yang dijadikan terdakwa dan ditahan, serta satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya yakni Jesaya Perangin-angin (diputus dan banding) selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana (AEP), kemudian rekannya Toni Aji Anggoro (diputus), serta Amry KS Pelawi (diputus inkracht) selaku pemilik CV Gundaling Production. Sementara itu, Jesaya Ginting (DPO) selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT) masih dalam pencarian. Adapun Amsal, pemilik CV Promiseland, diputus bebas oleh majelis hakim.
Jesaya divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni, divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2023.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Hendra Hutabarat meyakini bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Putusan Jesaya Perangin-angin pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50.000.000, subsider 2 bulan kurungan,” demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (4/4/2026).
Selain itu, Jesaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Toni divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sebelumnya, Jesaya dituntut 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, sedangkan Toni dituntut 15 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Jesaya mengajukan banding. “Pembanding/terbanding (terdakwa) Jesaya Perangin-angin dan terbanding/pembanding (penuntut umum) Wira Arizona. Berkas banding dikirim pada Senin, 9 Maret 2026,” dikutip dari SIPP PN Medan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.