Jakarta, Sinata.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi perhatian publik.
Selain nilai kerugian negara yang disebut fantastis, perkara ini juga memunculkan dugaan praktik white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam tata kelola birokrasi pemerintahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun kurungan. Dalam dakwaan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan Chromebook dan perangkat CDM. Dalam berbagai kesempatan, Nadiem juga menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan untuk mendukung proses belajar mengajar.
Namun, jaksa menilai perkara ini memiliki unsur white collar crime, yakni kejahatan yang dilakukan oleh individu dengan status sosial atau jabatan tinggi melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, maupun pengelolaan keuangan.
White Collar Crime dan Dugaan Organisasi Bayangan
Istilah white collar crime pertama kali diperkenalkan oleh sosiolog Edwin H. Sutherland pada 1939. Bentuk kejahatan ini umumnya dilakukan tanpa kekerasan fisik, tetapi berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.
Beberapa contoh praktik white collar crime di Indonesia antara lain korupsi, suap, manipulasi laporan keuangan, penggelembungan anggaran proyek, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus Chromebook, jaksa juga menyinggung adanya dugaan “organisasi bayangan” yang disebut berperan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek di lingkungan kementerian.
Fenomena keterlibatan staf khusus, konsultan, dan tenaga ahli nonorganik di kementerian disebut bukan hal baru dalam birokrasi pemerintahan. Dalam praktiknya, kelompok tersebut kerap memiliki pengaruh besar terhadap pengambilan kebijakan.
Digitalisasi Pendidikan dan Kritik terhadap Kebijakan
Penulis menilai latar belakang Nadiem sebagai pengusaha teknologi membuat pendekatan digitalisasi menjadi fokus utama dalam kebijakan pendidikan nasional.
Pengadaan Chromebook dipandang sebagai bagian dari modernisasi pendidikan berbasis teknologi. Namun, kritik muncul karena pendidikan dinilai tidak hanya berorientasi pada perangkat digital, melainkan juga pembangunan karakter, nilai moral, budaya, dan hubungan antara guru dengan siswa.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.