Depok, Sinata.id – Dunia akademik kembali diguncang dengan dugaan kasus pelecehan verbal yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa disebut terlibat dalam percakapan grup chat yang viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan tidak pantas dalam sebuah grup chat beredar luas. Dalam percakapan tersebut, para peserta diduga membahas bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa yang merendahkan dan tidak etis.
Yang membuat kasus ini semakin sensitif, korban tidak hanya disebut berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga dosen hingga anggota keluarga para pelaku sendiri.
Nama Mahasiswa Ikut Disorot
Dari informasi yang beredar, salah satu nama yang ikut menjadi sorotan adalah Keona Ezra Pangestu, yang sebelumnya sempat membantah keterlibatan. Namun, ia juga diduga turut terlibat dalam percakapan bernada pelecehan terhadap sejumlah dosen FH UI.
Nama lain yang mencuat adalah Danu Priambodo, yang disebut mengetahui percakapan tersebut namun tidak memberikan pembelaan, meski terdapat anggota keluarganya yang turut menjadi korban dalam grup chat tersebut.
Dosen Kaget Jadi Korban Percakapan
Dalam forum internal yang digelar Fakultas Hukum UI pada Senin malam (13/4/2026), salah satu dosen mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya ikut disebut dalam percakapan tersebut.
“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Tribun News.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa percakapan dalam grup tersebut tidak hanya bersifat candaan, tetapi sudah masuk kategori pelecehan verbal terhadap individu yang dapat diidentifikasi.
Respons Tegas Fakultas Hukum UI
Menanggapi viralnya kasus ini, Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan dan mengecam keras tindakan yang dinilai mencederai nilai akademik.
Pihak fakultas menegaskan bahwa segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia bertentangan dengan etika hukum dan prinsip akademik yang dijunjung tinggi di lingkungan kampus.
UI Turunkan Satgas PPKS, Proses Investigasi Berjalan
Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kini tengah melakukan proses penanganan kasus tersebut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.