Pati, Sinata.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati yang melibatkan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS.
Desakan itu muncul setelah polisi menetapkan AS sebagai tersangka, sementara jumlah korban diduga mencapai puluhan orang.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menegaskan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat, baik secara hukum maupun norma keagamaan, serta dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pesantren.
"Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama. Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan," kata Anwar Abbas, Rabu (6/5/2026).
Selain meminta proses hukum dipercepat, MUI juga mendorong penjatuhan hukuman maksimal terhadap tersangka.
Menurut Anwar, tindakan tersebut tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga berdampak pada reputasi dunia pesantren secara luas.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual sejak 2024. Hingga kini, delapan orang telah melapor ke kepolisian.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan pendamping hukum korban, jumlah korban diduga jauh lebih banyak, berkisar antara 30 hingga 50 santriwati yang sebagian masih berusia di bawah umur dan duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Menyikapi kasus, MUI mengusulkan penerapan aturan dan kode etik yang lebih ketat di lingkungan pesantren. Usulan itu mencakup pembatasan interaksi antara pengajar laki-laki dan santriwati tanpa pendamping, sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.