MENU
Kecelakaan Maut Tol Krapyak Jadi Peringatan Keras Transportasi Jelang...
WA FB
Nasional

Kecelakaan Maut Tol Krapyak Jadi Peringatan Keras Transportasi Jelang Nataru

G Editor : Gunawan Purba | 23 Dec 2025 | 19:45 WIB
Kecelakaan Maut Tol Krapyak Jadi Peringatan Keras Transportasi Jelang Nataru
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id — Kecelakaan fatal bus PO Cahaya Trans di Simpang Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari, menjadi sorotan serius menjelang arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Insiden yang menyebabkan 16 korban tewas tersebut, dinilai menunjukkan masih lemahnya kesiapan keselamatan transportasi publik.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyebut tragedi tersebut sebagai peringatan dini di tengah prediksi lonjakan mobilitas masyarakat hingga 119,5 juta orang, yang mayoritas terjadi di Pulau Jawa.

“Dengan pergerakan masyarakat sebesar itu, tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian sekecil apa pun,” kata Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Ia mendesak Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait memperketat pengawasan seluruh moda transportasi, terutama angkutan bus yang menjadi pilihan utama masyarakat saat liburan.

Huda menekankan tentang pentingnya ramp check menyeluruh agar tidak ada armada tidak laik jalan yang tetap beroperasi.

Selain kondisi kendaraan, pengawasan terhadap kesehatan dan jam kerja pengemudi, juga ia dinilai krusial. Menurutnya, kelelahan sopir berpotensi besar memicu kecelakaan di tengah tingginya intensitas perjalanan.

Huda juga meminta pengamanan ekstra pada titik-titik rawan seperti simpang tol, jalur padat, dan kawasan wisata, melalui penguatan koordinasi antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan pengelola jalan tol.

“Keselamatan jutaan warga harus menjadi prioritas utama agar momen liburan tidak berubah menjadi duka,” tukasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.