MENU
Kejagung Tegaskan Kasus Amsal Sitepu Bukan Kriminalisasi Skill, Rugika...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kejagung Tegaskan Kasus Amsal Sitepu Bukan Kriminalisasi Skill, Rugikan Negara Rp202 Juta

J Editor : Jansen Siahaan | 30 Mar 2026 | 15:14 WIB
Kejagung Tegaskan Kasus Amsal Sitepu Bukan Kriminalisasi Skill, Rugikan Negara Rp202 Juta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (antara)

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bukan merupakan bentuk kriminalisasi atas kemampuan atau keterampilan (skill).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Amsal didakwa karena dugaan manipulasi anggaran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

“Nah, yang sedang viral ini atas nama Amsal Christy Sitepu, saat ini sedang dalam proses persidangan. Agenda sebelumnya adalah tuntutan dan saat ini menunggu putusan. Total kerugian negara sekitar Rp202 juta,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Anang menjelaskan bahwa kasus ini bukan berkaitan dengan kemampuan teknis, melainkan dugaan penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jadi bukan masalah skill atau kemampuan, tetapi di RAB untuk kegiatan. Contohnya, sewa drone dianggarkan selama 30 hari, tetapi dalam pelaksanaannya hanya sekitar 12 hari, namun tetap dibayar penuh,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran, seperti biaya editing yang dianggarkan lebih dari satu kali.

“Biaya editing dan lainnya sudah dianggarkan, namun didobelkan lagi. Itu yang menjadi salah satu temuan,” tambahnya.

Menurut Anang, persoalan ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan pemahaman aparatur desa terhadap penyusunan RAB, sehingga dalam praktiknya lebih banyak disusun oleh pihak rekanan.

“Ini terkait dana desa. Kepala desa tidak selalu memahami detail teknis, sehingga penyusunan RAB banyak berasal dari pihak rekanan, sementara pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan RAB,” jelasnya.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020–2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menyatakan bahwa Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaannya, Amsal yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil desa yang didanai dari dana desa.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.