Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo, perbuatannya diduga telah memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Kasus ini turut menjadi perhatian nasional dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Amsal merupakan bagian dari rangkaian kasus yang lebih besar, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar dari berbagai proyek berbeda.
“Kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan sekitar Rp1,1 miliar. Sementara perkara lainnya melibatkan perusahaan berbeda, dengan nilai ratusan juta rupiah dan sebagian sudah inkrah maupun dalam proses banding,” terang Anang.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
“Terkait permohonan dari terdakwa, silakan menempuh mekanisme hukum. Nanti ada pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukum yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya. .(A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.