MENU
Kejagung Turun Tangan! Jajaran Kejari Karo Diperiksa Terkait Kasus Ams...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kejagung Turun Tangan! Jajaran Kejari Karo Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

J Editor : Jansen Siahaan | 05 Apr 2026 | 14:34 WIB
Kejagung Turun Tangan! Jajaran Kejari Karo Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu
Kejari Karo Danke Rajagukguk. (okezone)

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.

Pemeriksaan ini berupa klarifikasi dan eksaminasi terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang menuai polemik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa sejumlah jaksa telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari Kepala Kejari (Kajari) Karo Dante Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

“Pada Sabtu (4/4/2026) malam, benar mereka telah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Anang menjelaskan, tim Kejagung akan menelusuri proses penanganan perkara oleh jajaran Kejari Karo, termasuk menilai aspek profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses klarifikasi selesai. Kejagung, lanjutnya, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi internal. Kita tunggu hasilnya,” tegasnya.

Evaluasi dari Komisi III DPR

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani perkara Amsal.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan secara tertulis dalam waktu satu bulan.

“Laporan hasil evaluasi diminta disampaikan kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kejagung Tarik Jaksa ke Pusat

Kejagung juga telah menarik Kajari Karo beserta jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal.

“Seluruh pihak yang terkait, termasuk Kajari Karo, Kasipidsus, serta JPU, telah ditarik ke Kejagung untuk diklarifikasi dan dieksaminasi,” kata Anang.

Ia menambahkan, tim internal akan mendalami apakah penanganan perkara telah dilakukan secara profesional atau sebaliknya.

Proses Masih Berjalan

Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami membutuhkan waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jika terbukti tidak profesional, akan ada tindakan etik dari internal,” jelas Anang.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.