Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo.
Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Putusan tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran etik oleh jaksa dalam proses penanganan perkara.
Komisi III DPR kemudian menggelar rapat dengan pihak Kejari Karo untuk mendalami polemik tersebut. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.