MENU
Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer yang Jadi Tersangka Rangkap Jaba...
WA FB
News

Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer yang Jadi Tersangka Rangkap Jabatan

R Editor : Redaksi Sinata | 25 Feb 2026 | 15:03 WIB
Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer yang Jadi Tersangka Rangkap Jabatan
Kejaksaan resmi menghentikan kasus guru honorer Muhammad Misbahul Huda yang sempat jadi tersangka rangkap jabatan. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Kejaksaan Republik Indonesia resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus seorang guru honorer di Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Keputusan ini menandai babak baru dalam perdebatan hukum yang memicu sorotan publik dan politik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penghentian kasus terhadap Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di SDN Brabe 1, dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih perkara ini dari tingkat kejaksaan negeri. “Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang, dikutip Rabu (25/2/2026).

Anang menjelaskan alasan penghentian perkara itu bukan semata karena perbuatan hukum tidak terjadi, tetapi karena karakter tindakannya bersifat negatif dan bukan termasuk perbuatan tercela yang layak dipidana. Selain itu, seluruh kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp118 juta telah dipulihkan oleh yang bersangkutan.

“Perbuatan melawan hukum ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” tambah Anang, merujuk pada sebab hal itu tidak memenuhi kriteria pidana dalam kasus ini. Ia juga menyebut bahwa Misbahul telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Kraksaan sejak Jumat, 20 Februari 2026.

Sebelumnya, kasus ini dimulai ketika Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Misbahul sebagai tersangka pada awal Februari lalu. Jaksa menilai ia telah melanggar aturan pekerjaan karena menerima honor dari dua sumber anggaran pemerintah, sebagai guru honorer yang digaji APBD dan sebagai PLD yang digaji dari APBN. Perhitungan auditor menyatakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp118 juta akibat penerimaan ganda tersebut.

Karena penetapan tersangka itu, Misbahul sempat ditahan di Rutan Kraksaan selama beberapa hari, yang kemudian memicu reaksi keras publik dan sejumlah pihak.

Kasus ini juga menjadi sorotan politik di pusat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, jauh sebelumnya telah menyatakan kekecewaannya atas penetapan tersangka terhadap Misbahul. Ia menilai tindakan tersebut terlalu keras dan tidak mempertimbangkan ketidaktahuan yang mendasari perbuatan tersebut.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda. Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.