MENU
Kejari dan BPN Simalungun Perpanjang MoU untuk Perkuat Sinergi Hukum P...
WA FB
Simalungun

Kejari dan BPN Simalungun Perpanjang MoU untuk Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan

J Editor : Jansen Siahaan | 11 Mar 2026 | 17:01 WIB
Kejari dan BPN Simalungun Perpanjang MoU untuk Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan
Kajari Simalungun Munawal Hadi dan Kepala BPN Simalungun Daniel Sepdiares Sagala. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali memperkuat sinergi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU).

Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Aula Kantor Kejari Simalungun, Rabu (11/3/2026).

Perpanjangan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada tahun 2025. Kolaborasi antara kedua lembaga tersebut difokuskan pada penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara guna memastikan setiap kebijakan di bidang pertanahan berjalan transparan serta memiliki kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan harus memberikan manfaat nyata dalam mendukung kinerja pelayanan pertanahan di daerah.

Menurutnya, selama ini sinergi antara Kejari Simalungun dan BPN telah berjalan dengan baik melalui berbagai bentuk pendampingan hukum. Pendampingan tersebut meliputi pemberian pendapat hukum, bantuan hukum, hingga pendampingan dalam penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.

“Kerja sama ini harus menghasilkan output yang jelas. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi BPN untuk berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Setiap persoalan hukum sebaiknya dibahas bersama agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Kajari Munawal.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang selama ini diberikan oleh Kejari Simalungun.

Ia menilai kehadiran JPN sangat penting sebagai mitra strategis dalam memberikan arahan hukum, khususnya dalam menangani persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kejari Simalungun. Melalui kerja sama ini, kami berharap BPN dapat terus memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Daniel.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPN Simalungun hadir bersama sejumlah pejabat struktural, termasuk Kepala Subbagian Tata Usaha dan para kepala seksi.

Sebelum prosesi penandatanganan dilakukan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, terlebih dahulu membacakan poin-poin utama dalam nota kesepahaman yang akan dilanjutkan oleh kedua institusi. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.