Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi seluruh kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bendahara.
Kegiatan tersebut digelar di SMK Negeri 1 Pamatang Raya pada Rabu (25/2/2026).
Humas Kejari Simalungun, David Siregar, menyampaikan bahwa sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Munawal Hadi, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Febrow Adhiaksa Soeseno bersama jajaran.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana pendidikan serta memperkuat tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujarnya.
Kajari dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung dunia pendidikan melalui pendekatan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, seluruh satuan pendidikan tingkat SMK di Kabupaten Simalungun dapat mengelola dana bantuan operasional secara tepat sasaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi guna memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi dan mekanisme pengelolaan Dana BOSP.
Lebih lanjut, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.