MENU
Kejari Simalungun Gelar Rakor PAKEM Bersama Forkopimda
WA FB
Simalungun

Kejari Simalungun Gelar Rakor PAKEM Bersama Forkopimda

G Editor : Gunawan Purba | 05 Mar 2026 | 20:14 WIB
Kejari Simalungun Gelar Rakor PAKEM Bersama Forkopimda
Rakor Kejari Simalungun soal PAKEM

Simalungun, Sinata.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), di Aula Kejari Simalungun, Kamis (5/3/2026).

Rakor diikuti sejumlah camat se-Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun, Kodim Simalungun, Kesbangpol, FKUB dan BIN Korwil Pematangsiantar-Simalungun dan beberapa Pangulu.

Kajari Simalungun Munawal Hadi, bertindak sebagai Ketua PAKEM, dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudhi Saputra,  yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PAKEM memimpin rapat koordinasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel menghimbau agar para Camat untuk berkoordinasi dengan seluruh Pangulu dan aparat desa memantau keberadaan dan perkembangan aliran kepercayaan yang ada didaerahnya masing-masing.

Sebab Tim PAKEM Simalungun masih dalam batasan mengawasi dan mendata aliran kepercayaan yang dapat mengganggu dan bertentangan terhadap Ideologi Pancasila

Terdapat beberapa Aliran Kepercayaan yang dianut di kabupaten Simalungun, antara lain Aliran Parmalim di Kecamatan Jorlang Hataran, Nagori Bah Sampuran dengan Populasi Penganut sebanyak 17 KK.

Aliran Bible Kring yang berada di Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar yang berjumlah kurang lebih 30 KK dengan angka penurunan dari yang sebelumnya mencapai 50 KK lebih.

Kasi Intel juga menyampaikan akan segera turun kelapangan bersama sama Tim  Pakem Simalungun untuk meninjau langsung ke desa-desa yang memiliki aliran kepercayaan dengan melakukan sosialisasi dan penerangan hukum. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.