Simalungun, Sinata.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun perkuat kepastian hukum atas pengelolaan aset rampasan negara, dengan meninjau langsung objek tanah rampasan negara yang ada di Kabupaten Batubara, Senin (6/4/2026).
Peninjauan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi SH. Tinjauan dilakukan bersama staf Kejari Simalungun dilakukan, guna memastikan pelaksanaan (eksekusi) terhadap putusan pengadilan.
Adapun aset rampasan negara yang ditinjau berupa lahan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022.
Langkah meninjau, disebut merupakan bagian dari persiapan proses pemindahtanganan melalui mekanisme lelang resmi.
Pada prosesnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyerahkan hasil penilaian terhadap objek tersebut kepada Kejari Simalungun.
Aset yang akan dilelang terdiri dari dua bidang tanah (lahan). Masing-masing lahan seluas 19.602 meter persegi, dengan harga limit Rp35.703.000 dan tanah seluas 19.109 meter persegi, dengan harga limit Rp35.251.000.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudhi Saputra SH mengatakan, monitoring (peninjauan) bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan lelang berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Peninjauan langsung dilakukan untuk memastikan aset rampasan negara benar-benar siap dilelang sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.