MENU
Keliru Jatuhkan Sanksi, LSM Forum 13 Minta Wali Kota Copot Jabatan Sek...
WA FB
Berita

Keliru Jatuhkan Sanksi, LSM Forum 13 Minta Wali Kota Copot Jabatan Sekda dari Junaedi

G Editor : Gunawan Purba | 02 Apr 2026 | 10:01 WIB
Keliru Jatuhkan Sanksi, LSM Forum 13 Minta Wali Kota Copot Jabatan Sekda dari Junaedi
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari

Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari minta Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar dari Junaedi Sitanggang.

Permintaan itu disampaikan Syamp, beranjak dari Surat BKN Nomor 92/ KR.VI/ BKN/ II/ 2026 tentang Penyampaian Hasil Audit Investigasi dan Klarifikasi Tim Pengawasan dan Pengendalian Kantor Regional VI BKN.

Kata Syamp Siadari, surat BKN menyebut terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penjatuhan sanksi terhadap KTU Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.

Selain itu, Syamp selaku Ketua LSM Forum 13 juga telah menyurati DPRD Pematangsiantar. Surat disampaikan kemarin, Rabu (1/4/2026).

Wakil rakyat tersebut diminta menjalankan fungsi pengawasannya. Setidaknya, pengawasan harus dilakukan oleh Komisi I DPRD Pematangsiantar.

"Surat ke DPRD kami sampaikan semalam. Surat kami meminta DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota Pematangsiantar atas nama Junaedi Antonius Sitanggang atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang," ucap Syamp Siadari, Kamis (2/4/2026) di Cafe Vona, Pematangsiantar.

Sebagai wujud nyata dari fungsi pengawasan, Syamp meminta Komisi I DPRD Pematangsiantar segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Lebih lanjut Syamp menjelaskan, penjatuhan disiplin PNS terhadap Hylda diduga tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Sebab, penjatuhan sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan. Sehingga LSM Forum 13 menduga terjadi pemalsuan hasil pemeriksaan.

Lalu, ungkap Syamp, sesuai Surat BKN Nomor 92/ KR.VI/ BKN/ II/ 2026 dan Lampiran Rekomendasi tertanggal 12 Februari 2026, bahwa BKN juga menyatakan, agar Wali Kota Pematangsiantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi terhadap Junaedi Sitanggang.

Karena, katanya, tindakan Junaedi mengatasnamakan wali kota dalam menjatuhkan sanksi terhadap Hylda Yoanna Agustina Panggabean dinyatakan BKN tidak sesuai dengan norma, prosedur, standart dan kriteria (NPSK) manajemen ASN.

Sementara, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Junaedi Sitanggang mengatakan, bahwa kesalahan terjadi karena ada prosedur yang dilangkahi.

Di mana, sebutnya, sebelum Hylda Yoanna Agustina Panggabean dikenakan sanksi disiplin, seharusnya terlebih dahulu diperiksa oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan.

"Bukan salah prosedur di aku sebenarnya. Ada proses yang mereka lewati. Seharusnya diperiksa Kadis Kesehatan terlebih dahulu," ucap Junaedi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.