Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:26 WIB
Rubrik: News
keluarga korban mengamuk dan berupaya mengejar terdakwa, namun dihalangi oleh petugas. ibu korban, kartini nainggolan terlihat menangis histeris dan berteriak.

Situasi ricuh di PN Siantar usai terdakwa dijatuhi hukuman penjara. foto: sinata/hendrik

Pematangsiantar, Sinata.id – Kericuhan pecah di ruang Cakra PN Pematangsiantar sesaat setelah hakim menjatuhakn vonis 15 tahun penjara terhadap Johan Sitorus (30), terdakwa pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya (27), Selasa (9/12/2025).

Keluarga korban mengamuk dan berupaya mengejar terdakwa, namun dihalangi oleh petugas. Ibu korban, Kartini Nainggolan terlihat menangis histeris dan berteriak.

“Nggak terima aku, udah hilang anak ku, udah mati anak ku, masa 15 tahun penjara, tiga hari dia dibiarkan (meninggal), ditutup pakai ambal,” ucap Kartini sambil membanting kursi ruangan sidang cakra.

“Udah busuk anakku di kamar itu, kalau nggak aku cari, nggak dapat anak ku itu, mana barang bukti obeng itu, tunjukkan itu, mana HP nya, enak kali Johan itu merajalela.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

“Mengajari anak – anak kalian ini rusak mentalnya, karena nanti dianggap orang cuma 15 tahunnya membunuh orang,” teriak Kartini sambil menangis.

Sedangkan seorang pria yang diyakini ayah almarhum turut menyatakan kekecewannya dan mengaku lelah karena bolak balik terus mengikuti sidang, namun dengan hasil mengecewakan.

“Keluarkan aja Johan itu, biar gantian, kami yang mematikan dia, kalau cuma 15 tahunnya penjara,” kesalnya.

Sementara, kakak korban, mencecar Jaksa. “Jaksanya pun nggak jelas, masak cuma 15 tahun, kalau anak gadismu dibuat seperti itu bagaimana pak?” katanya.

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Johan Sitorus. Sidang di pimpin Majelis Ketua Rinding Simbara dan Jaksa Slamet Damanik, berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana.

Rinding dalam pernyataannya menyatakan terdakwa Johan tidak terbukti membunuh Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan perencanaan.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuban berencana dinyatakan gugur. Lanjut Rinding, jaksa tidak bisa membuktikan obeng tersebut telah disiapkan Johan sebelumnya.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok korban dengan terdakwa di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025.

Cekcok itu dipicu karena terdakwa cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain. Terdakwa menusuk leher korban dengan obeng yang semula digunakan untuk mengganjal jendela.

Tak cuma membunuh, terdakwa turut menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Berita Terkait

pengadilan negeri (pn) pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa johan sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap juliana lumbantoruan (27) alias maya.
News

Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Johan Sitorus (30) atas kasus...

Baca SelengkapnyaDetails
gerakan angkatan muda kristen indonesia atau gamki cabang pematangsiantar menggelar aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana alam yang melanda wilayah tapanuli raya beberapa waktu lalu.
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Salurkan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana Tapanuli Raya

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 15:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia atau GAMKI Cabang Pematangsiantar menggelar aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ist
News

Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 15:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Polres Pematangsiantar mulai menelusuri kasus dugaan tawuran antar pelajar SMP yang menyebabkan satu siswa mengalami luka serius....

Baca SelengkapnyaDetails
natal bersama di universitas efarina soroti solidaritas - pesan anti-narkoba
Pematangsiantar

Natal Bersama di Universitas Efarina Soroti Solidaritas – Pesan Anti-Narkoba

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 14:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perayaan Natal Bersama Universitas Efarina dan PT Efarina Etaham pada Senin (8/12/2025) berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah...

Baca SelengkapnyaDetails
427 unit rumah terdampak bencana di humbahas.
Regional

427 Unit Rumah Terdampak Bencana di Humbahas

Editor: Messi
9 Desember 2025 | 12:48 WIB

Humbahas, Sinata.id- Bupati Humbahas Oloan P Nababan menyebutkan, sebanyak 427 unit rumah penduduk di-18 desa pada 6 kecamatan terdampak bencana...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

9 Desember 2025 | 17:26 WIB
News

Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

9 Desember 2025 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Salurkan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana Tapanuli Raya

9 Desember 2025 | 15:56 WIB
News

Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar

9 Desember 2025 | 15:51 WIB
Pematangsiantar

Natal Bersama di Universitas Efarina Soroti Solidaritas – Pesan Anti-Narkoba

9 Desember 2025 | 14:21 WIB
Regional

427 Unit Rumah Terdampak Bencana di Humbahas

9 Desember 2025 | 12:48 WIB
Regional

Ketua Fraksi PDIP Tapteng Desak Presiden RI Naikkan Status Bencana Sumatera

9 Desember 2025 | 12:46 WIB
Regional

Akses Taput–Sibolga Mulai Pulih Bertahap

9 Desember 2025 | 12:43 WIB
Regional

Longsor dan Banjir Bandang Tapteng Telan 103 Korban Jiwa

9 Desember 2025 | 12:41 WIB
Pematangsiantar

Desak Penutupan THM Studio 21, LBH Poros Surati Wali Kota Siantar

9 Desember 2025 | 12:32 WIB
Pematangsiantar

Lewat MUI, Siswa SD dan Driver Ojol Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

9 Desember 2025 | 09:35 WIB
Religi

Kasih Tidak Menyimpan Kesalahan, Belajar Mengampuni Seperti Kristus

9 Desember 2025 | 09:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com