MENU
Banner SINATA.ID
Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Joh...
WA FB
News

Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Dec 2025 | 17:26 WIB
Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus
Situasi ricuh di PN Siantar usai terdakwa dijatuhi hukuman penjara. foto: sinata/hendrik

Pematangsiantar, Sinata.id – Kericuhan pecah di ruang Cakra PN Pematangsiantar sesaat setelah hakim menjatuhakn vonis 15 tahun penjara terhadap Johan Sitorus (30), terdakwa pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya (27), Selasa (9/12/2025). Keluarga korban mengamuk dan berupaya mengejar terdakwa, namun dihalangi oleh petugas. Ibu korban, Kartini Nainggolan terlihat menangis histeris dan berteriak. "Nggak terima aku, udah hilang anak ku, udah mati anak ku, masa 15 tahun penjara, tiga hari dia dibiarkan (meninggal), ditutup pakai ambal," ucap Kartini sambil membanting kursi ruangan sidang cakra. "Udah busuk anakku di kamar itu, kalau nggak aku cari, nggak dapat anak ku itu, mana barang bukti obeng itu, tunjukkan itu, mana HP nya, enak kali Johan itu merajalela. Baca juga: Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas "Mengajari anak - anak kalian ini rusak mentalnya, karena nanti dianggap orang cuma 15 tahunnya membunuh orang," teriak Kartini sambil menangis. Sedangkan seorang pria yang diyakini ayah almarhum turut menyatakan kekecewannya dan mengaku lelah karena bolak balik terus mengikuti sidang, namun dengan hasil mengecewakan. "Keluarkan aja Johan itu, biar gantian, kami yang mematikan dia, kalau cuma 15 tahunnya penjara," kesalnya. Sementara, kakak korban, mencecar Jaksa. "Jaksanya pun nggak jelas, masak cuma 15 tahun, kalau anak gadismu dibuat seperti itu bagaimana pak?" katanya. Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Johan Sitorus. Sidang di pimpin Majelis Ketua Rinding Simbara dan Jaksa Slamet Damanik, berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025). Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana. Rinding dalam pernyataannya menyatakan terdakwa Johan tidak terbukti membunuh Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan perencanaan. Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun Sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuban berencana dinyatakan gugur. Lanjut Rinding, jaksa tidak bisa membuktikan obeng tersebut telah disiapkan Johan sebelumnya. Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok korban dengan terdakwa di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar pada 19 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.