Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, Joe Frisco Johan (36), melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Pematangsiantar, Rabu (23/5/2025).
Penasihat hukum Joe Frisco, Chandra Pakpahan, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas dakwaan primer yang dijatuhkan kepada kliennya, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Mutia Pratiwi.
“Kami menilai bahwa kejadian tersebut diawali oleh percekcokan antara terdakwa dan korban. Oleh karena itu, kami mengajukan agar perkara ini lebih tepat diterapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya kepada Sinata.id
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan kejelasan dan ketelitian dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Menurut penasihat hukum, dalam dakwaan terdapat empat uraian yang dianggapnya merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak secara eksplisit menyebutkan pasal mana yang benar-benar dikenakan kepada terdakwa.
“Kami keberatan karena dakwaan ke-1 hingga ke-4 merupakan rangkaian peristiwa yang sama, namun tidak ada penjelasan yang jelas mengenai pasal yang diterapkan, apakah 340 atau 338 KUHP. Ini menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur dan tidak cermat,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Jika dikabulkan, maka status penahanan terhadap Joe Frisco seharusnya juga dibatalkan dan terdakwa dibebaskan.
“Karena dakwaan kabur dan tidak cermat terhadap uraian peristiwa tanggal 20 Oktober, maka kami mohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU Saut Benhard Damanik, atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim sidang yang dipimpin Rinto Leoni Manullang menyampaikan akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat (25/5/2025).
Pembunuhan sadis Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.