Kematian Sadis Mutia, Joe Frisco Tolak Pasal Pembunuhan Berencana
Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, Joe Frisco Johan (36), melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan ...
Baca SelengkapnyaDetailsPematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, Joe Frisco Johan (36), melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan ...
Baca SelengkapnyaDetailsPematangsiantar, Sinata.id - Keberadaan mobil Toyota Land Cruiser putih mengundang tanya setelah disebut tak tercantum dalam barang bukti perkara pembunuhan ...
Baca SelengkapnyaDetailsPematangsiantar, Sinata.id - Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ...
Baca SelengkapnyaDetailsPematangsiantar, Sinata id - Keberadaan mobil mewah Toyota Land Cruiser putih menjadi sorotan publik setelah tidak tercantum dalam daftar barang ...
Baca SelengkapnyaDetailsPematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa pembuang mayat Mutia Pratiwi (25) Sela ialah Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, setelah nyawanya ...
Baca SelengkapnyaDetailsPematangsiantar, Sinata.id – Fakta mengerikan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (25) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, ...
Baca SelengkapnyaDetails © 2025
PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.
ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137
📧 redaksisinata @ gmail.com
© 2025
PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.
ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137
📧 redaksisinata @ gmail.com