Pematangsiantar, Sinata.id – Keberadaan mobil Toyota Land Cruiser putih mengundang tanya setelah disebut tak tercantum dalam barang bukti perkara pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela. Meski mobil mewah itu sempat digunakan tiga terdakwa; Joe Frisco Johan (kekasih korban), Hendra Purba dan Sahrul Nasution.
Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejatisu melalui Kasi Penkum Adre Wanda Ginting memberi respons terkait hal tersebut.
Dijelaskannya, setelah meneliti berkas perkara pembunuhan Mutia, jaksa kemudian memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian supaya mobil Land Cruiser putih BK 6 LS dijadikan barang bukti.
“Jaksa memberi petunjuk agar (mobil Land Cruiser) dijadikan barang bukti. Penyidik diharapkan dapat menerapkan petunjuk tersebut,” katanya dihubungi Sinata, Senin (21/4/2025).
Ia tidak menyebut secara detail apakah penyidik Polda Sumut memenuhi petunjuk jaksa tersebut. Tetapi menyampaikan agar kelanjutannya dikonfirmasi kepada kepolisian.
“Bagaimana perkembangannya dapat juga ditanyakan kepada penyidik,” imbuhnya.
Pembunuhan sadis Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Korban tewas di kediaman Joe Frisco, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dakwaan JPU menyatakan setelah Mutia Pratiwi meregang nyawa, Joe Frisco lalu menghubungi Hendra Purba (anggota Polres Simalungun). Keduanya lalu mengendarai mobil Land Cruiser untuk berkeliling kota setelah pembunuhan sebagai upaya meredakan panik.
Selain itu, kendaraan itu juga dipakai oleh Sahrul Panjaitan (terdakwa lain) untuk mengambil uang Rp105 juta yang kemudian diberikan sebagai upah membuang mayat kepada dua terdakwa; Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO).
Mayat korban dibuang menggunakan mobil Toyota Xenia hitam BK 1784 WU yang juga tercantum sebagai barang bukti. Mobil ini terparkir di Kejari Pematangsiantar, namun tidak dengan Toyota Land Cruiser BK 6 LS warna putih.
Jasad Mutia ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, dua hari setelah pembunuhan pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. (*)