Jakarta, Sinata.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menetapkan regulasi baru terkait tata kelola data sekaligus menghadirkan Portal Satu Data Kemenag untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama yang menggantikan PMA Nomor 1 Tahun 2023. Melalui portal tersebut, publik dapat memperoleh akses data secara terbuka, cepat, dan terintegrasi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan kehadiran Portal Satu Data Kemenag bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap data keagamaan dan pendidikan yang valid serta mudah diakses.
“Portal Satu Data Kemenag akan menjadi pintu utama akses data publik. Masyarakat tidak perlu lagi mencari data ke banyak sumber,” ujar Thobib di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur tata kelola data mulai dari tahap perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan informasi. Seluruh data yang dihasilkan diwajibkan memenuhi standar, memiliki metadata, serta dapat terhubung antar-sistem.
Melalui kebijakan itu, setiap unit kerja di lingkungan Kemenag berperan sebagai produsen data yang dikoordinasikan oleh walidata. Selanjutnya, data dipublikasikan melalui portal dalam format yang mudah diakses masyarakat, mencakup informasi pendidikan, layanan keagamaan, hingga pesantren.
Menurut Thobib, salah satu manfaat utama portal tersebut adalah kemudahan akses bagi publik karena data dapat diperoleh tanpa biaya dan tanpa prosedur yang rumit.
Portal Satu Data Kemenag juga disebut mendukung kebijakan nasional satu data sekaligus memungkinkan pembaruan informasi secara berkala agar data yang tersedia tetap mutakhir.
“Dengan data yang rapi dan terbuka, pengambilan keputusan akan lebih tepat, dan layanan publik semakin berkualitas,” katanya. (A18)
Sumber: Situs Kemenag
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.