“Pascaaksi tidak boleh ada tindakan balasan, baik sanksi maupun PHK,” tegasnya.
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Indomaret, kawasan PIK, Jakarta Utara.
Aksi yang diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 massa itu dipicu penolakan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan, termasuk penghapusan upah lembur tunai pada hari libur nasional.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama, yakni menolak penghapusan upah lembur hari libur nasional, menghentikan intimidasi terhadap pekerja, menolak union busting, menghentikan PHK ilegal berkedok pengunduran diri, menolak peraturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja, serta mendesak pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan kondusif tanpa kericuhan. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Kemenaker untuk mengikuti proses perundingan dengan pihak perusahaan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.