MENU
Kemendag Imbau Pengusaha Tahan Harga Minyak Goreng Meski Biaya Plastik...
WA FB
Berita

Kemendag Imbau Pengusaha Tahan Harga Minyak Goreng Meski Biaya Plastik Naik

N Editor : Nida | 08 Apr 2026 | 10:31 WIB
Kemendag Imbau Pengusaha Tahan Harga Minyak Goreng Meski Biaya Plastik Naik
Pedagang memasukkan minyak curah ke dalam plastik (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga komoditas, khususnya minyak goreng, meskipun terjadi kenaikan harga bahan baku plastik. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat pasca-Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara daring pada Senin, 6 April 2026. Direktur Bina Usaha Dalam Negeri Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyebutkan bahwa sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga setelah momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri.

“Beberapa komoditas, termasuk minyak goreng, mengalami kenaikan harga pasca-Lebaran. Namun kami mengimbau pelaku usaha untuk tetap menjaga harga sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kenaikan harga bijih plastik disebut turut berdampak pada komoditas yang menggunakan kemasan plastik, seperti minyak goreng premium, curah, hingga produk subsidi Minyakita. Meski demikian, Kemendag menegaskan agar harga Minyakita tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa penyesuaian.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 2 April 2026, harga minyak goreng premium tercatat Rp21.433 per liter atau naik 0,05 persen. Sementara minyak goreng curah mencapai Rp19.081 per liter atau naik 0,22 persen. Di sisi lain, harga Minyakita justru turun 0,25 persen menjadi Rp15.877 per liter dibandingkan pekan sebelumnya.

Sejumlah dinas daerah melaporkan adanya kenaikan harga minyak goreng premium. Namun, sebanyak 19 provinsi—meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, sebagian Sulawesi, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat—masih mampu menjaga harga Minyakita sesuai HET.

Kemendag juga terus berupaya menekan harga di kawasan Indonesia timur seperti Papua dan Maluku. Tingginya harga di wilayah tersebut dipengaruhi oleh faktor distribusi yang belum optimal, sehingga berdampak pada harga di tingkat konsumen.

“Kami berharap distribusi dapat semakin lancar agar harga di wilayah timur bisa lebih terkendali,” tambah Nawandaru.

Sementara itu, pada 7 April 2026, harga minyak goreng curah di tingkat pedagang eceran dilaporkan naik signifikan dari Rp19.000 menjadi Rp21.000 per kilogram. Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global serta meningkatnya biaya bahan kemasan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.