Struktur DPN terdiri atas Ketua (Presiden), anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta sejumlah pejabat negara lainnya.
Besaran Penghasilan Tenaga Ahli DPN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, tenaga ahli madya DPN memperoleh hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II A.
Pendapatan tersebut mencakup honorarium, tunjangan kinerja, serta fasilitas operasional lainnya untuk mendukung tugas strategis dalam memberikan pertimbangan kebijakan pertahanan negara kepada Presiden. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.