Subang, Sinata.id - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menegaskan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas wajib mematuhi aturan pembatasan operasional selama periode angkutan Lebaran 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Dudy, kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun non-tol selama periode 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia meninjau jalur Pantai Utara (Pantura) di wilayah Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan. Kebijakan ini diterapkan untuk memberi ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lalu lintas lebih aman dan lancar.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan pengangkut kebutuhan vital, seperti bahan bakar minyak, sembako, pupuk, serta angkutan ternak.
“Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas tidak diperkenankan beroperasi selama masa pembatasan,” ujar Dudy.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Dalam peninjauan di lapangan, Dudy mengaku masih menemukan sejumlah kendaraan logistik yang tetap beroperasi di jalan tol selama periode pembatasan. Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, ia sempat menghentikan beberapa kendaraan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Selain melakukan pengecekan, Menhub juga memberikan penjelasan kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk selama masa angkutan Lebaran.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
Menurutnya, kebijakan pembatasan lalu lintas tersebut penting untuk menghindari kemacetan parah yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi serta mengganggu kelancaran perjalanan pemudik.
Dudy pun mengajak seluruh pihak, termasuk pengusaha logistik dan pengemudi angkutan barang, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun ini. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.