MENU
Kemkomdigi dan Bareskrim Selidiki Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten...
WA FB
Nasional

Kemkomdigi dan Bareskrim Selidiki Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

T Editor : Tumpal Pandapotan | 08 Jan 2026 | 18:29 WIB
Kemkomdigi dan Bareskrim Selidiki Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila
Grok AI

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya Pasal 172 dan Pasal 407 dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun atau denda.

Sejalan dengan itu, aparat penegak hukum turut menyoroti fenomena manipulasi foto menjadi konten vulgar berbasis kecerdasan buatan. Bareskrim Polri menyatakan bahwa praktik tersebut dapat diproses secara pidana apabila dilakukan tanpa izin pemilik foto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengeditan foto dengan teknologi AI termasuk kategori tindak pidana deepfake. Fenomena tersebut, menurutnya, telah masuk dalam pengawasan kepolisian.

“Perkembangan teknologi sekarang mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake yang menggunakan AI. Itu yang sedang kami dalami,” kata Himawan di Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, selama dapat dibuktikan terjadi manipulasi data elektronik tanpa persetujuan pemiliknya, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk penggunaan Grok AI, tetapi juga aplikasi lain yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto bermuatan asusila.

“Jika dapat diklarifikasi sebagai manipulasi data elektronik, maka itu menjadi perbuatan yang dapat dipidana,” tegasnya.

Pemerintah dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab serta segera melapor apabila menjadi korban pelanggaran privasi atau manipulasi citra pribadi di ruang digital. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.