MENU
Kepala BPK Sumut Kunjungi Asahan, Bupati Mohon Bimbingan Pengelolaan K...
WA FB
Regional

Kepala BPK Sumut Kunjungi Asahan, Bupati Mohon Bimbingan Pengelolaan Keuangan

G Editor : Gunawan Purba | 07 Apr 2026 | 16:45 WIB
Kepala BPK Sumut Kunjungi Asahan, Bupati Mohon Bimbingan Pengelolaan Keuangan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar bersama perwakilan BPK Sumatera Utara

Asahan, Sinata.id - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar terima kunjungan kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, di ruang kerja Bupati Asahan, Selasa (7/4/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dihadiri jajaran BPK Sumut, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Asahan, serta undangan lainnya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda pemeriksaan laporan keuangan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Selasa (7/4/2026).

Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta rombongan.

Ia menilai kunjungan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

“Kehadiran Kepala BPK Sumatera Utara menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Taufik Zainal Abidin Siregar

Ia juga berharap BPK dapat memberikan arahan dan bimbingan agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu mendukung pembangunan serta mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Asahan,” tambahnya

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas wajib BPK yang dilaksanakan secara independen dan profesional sesuai standar pemeriksaan.

“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatory BPK untuk memastikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berjalan dengan baik, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Paula.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan tepat waktu, sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat,” tegasnya.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.