Namun, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif, sementara pemilihan kepala daerah diatur secara terpisah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara kelembagaan, Komisi II siap membahas berbagai opsi dan usulan mekanisme pilkada yang berkembang di masyarakat,” ujar doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tersebut.
Ia juga membuka peluang untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
“Jika ditugaskan, pembahasan dapat diarahkan pada kodifikasi hukum kepemiluan, bahkan memungkinkan penggabungan revisi UU Pemilu dengan undang-undang lain, termasuk UU Pilkada, agar sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan lebih terstruktur dan komprehensif,” pungkasnya. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.