Pematangsiantar, Sinata.id — Situasi kurang menyenangkan dialami oleh wartawan Sinata.id saat menyampaikan surat resmi permintaan data ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Perdagangan Kota Pematangsiantar pada Senin, 7 Juli 2025. Kejadian ini berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas, Herbert Aruan, yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Wakil Pemimpin Umum Sinata.id, Ferry SP Sinamo, menyatakan bahwa dirinya merasa terintimidasi saat hendak menyerahkan surat resmi kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinas tersebut. Surat tersebut berisi permintaan data rinci mengenai UMKM yang dibina oleh dinas, termasuk nama-nama UMKM, jenis serta jumlah bantuan yang pernah diberikan, alamat lengkap masing-masing UMKM, hingga daftar kegiatan Dekranasda Kota Pematangsiantar. Informasi ini sangat dibutuhkan redaksi Sinata.id untuk kepentingan peliputan dan publikasi data publik secara transparan.
Menurut penuturan Ferry, saat ia tiba di ruang Kadis bersama seorang wartawan Sinata.id lainnya, di dalam ruangan telah hadir Kepala Dinas Herbert Aruan, serta keponakannya yang dikenal dengan inisial GA, dan dua orang lainnya. GA disebut merupakan anak dari kakak kandung Herbert Aruan.
Yang menjadi perhatian adalah sikap GA yang disebut Ferry telah melontarkan pernyataan bernada emosional dan intimidatif, yang membuat suasana menjadi tidak kondusif. GA dilaporkan berkata, “Apa rupanya mediamu itu? Sudah lama aku emosi sama kamu,” ujar Ferry menirukan ucapan tersebut. Bahkan, GA juga menyinggung persoalan pribadi yang berkaitan dengan masa lalu orang tuanya, yang dinilai tidak relevan dengan urusan resmi tersebut.
Karena merasa tidak dihormati sebagai tamu resmi yang datang atas nama institusi media, Ferry pun memutuskan untuk tidak menyerahkan surat permintaan data tersebut langsung kepada Kadis. "Apa hak dia mengurusi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan? Tidak sepatutnya seorang keponakan mencampuri urusan dinas," tegas Ferry dalam keterangannya.
Ferry juga menambahkan bahwa kedatangannya ke kantor dinas telah didahului dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Kepala Dinas Herbert Aruan. Surat yang dibawanya juga merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yang telah dikirimkan secara resmi melalui PPID. Awalnya, surat tersebut memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk pemenuhan data. Namun kemudian, pihak Sinata.id meralat isi surat dengan menyesuaikan tenggat waktu menjadi 10 hari kerja, demi memberi ruang administrasi yang lebih luas kepada pihak dinas.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.