Herbert Aruan, ketika dimintai tanggapan melalui panggilan WhatsApp, menyampaikan bahwa ia sempat menegur GA agar tidak mencampuri urusan antara dirinya dengan pihak media. "Kularangnya lae," ujarnya singkat. Namun, ia membantah bahwa keponakannya ikut terlibat dalam urusan dinas. Menurutnya, GA hanya mempermasalahkan urusan pribadi dengan Ferry Sinamo.
“Soal 3 x 24 jam (batas waktu yang tercantum dalam surat permintaan data), saya yang pertanyakan. Kebetulan saat itu GA dan temannya sedang bertamu, begitu juga Pak Sinamo,” jelas Herbert.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak mengubah persepsi wartawan Sinata.id yang merasa bahwa keterlibatan pihak non-struktural dalam ruang lingkup dinas telah menciptakan suasana yang tidak profesional, serta memicu rasa tidak nyaman.
Data UMKM yang Diminta Merupakan Informasi Publik
Sebagaimana dijelaskan Ferry Sinamo, data UMKM yang diminta oleh Sinata.id sangat penting untuk kepentingan publikasi informasi yang transparan. Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Herbert Aruan pernah menyampaikan bahwa jumlah UMKM binaan di Kota Pematangsiantar telah mencapai 21.971 unit usaha. Angka tersebut menunjukkan peran strategis dinas dalam pemberdayaan ekonomi lokal, dan tentu menjadi perhatian media untuk ditelusuri lebih lanjut, khususnya dalam hal penyaluran bantuan dan program pembinaan.
Namun hingga saat ini, data yang diminta secara resmi oleh redaksi Sinata.id belum juga diterima. Permintaan tersebut seyogianya merupakan hak publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Insiden yang terjadi di ruang dinas tersebut menuai sorotan karena mencerminkan potensi intervensi pihak eksternal terhadap urusan pemerintahan, yang pada dasarnya harus dijalankan secara profesional dan terbuka, terutama dalam hal layanan informasi publik.
Untuk Transparansi dan Profesionalisme
Sinata.id melalui perwakilan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki maksud lain selain menjalankan fungsi jurnalisme secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ferry Sinamo berharap, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar dapat memberikan informasi yang diminta secara terbuka, mengingat hal itu menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan pelayanan terhadap pelaku UMKM.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.