Nias Selatan, Sinata.id - Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 078445 di Desa Umbu Bitaha, Kecamatan Idanitae, Nias Selatan, Kristina Telaumbanua menegaskan, tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana maupun penunjukan operator sekolah, serta memastikan seluruh kebijakan dilakukan sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepala sekolah pada Sabtu (2/4/2026) melalui wawancara dengan awak media, menanggapi informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait dugaan pelanggaran serta isu penguasaan sekolah oleh pihak keluarga.
Ia menjelaskan, penugasan suaminya, Agus Firman Zebua, sebagai operator Dapodik dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah, bukan karena kepentingan pribadi. Penunjukan tersebut, kata dia, mempertimbangkan kompetensi di bidang teknologi informasi agar pengelolaan data sekolah berjalan optimal.
Selain itu, penugasan tersebut juga telah melalui persetujuan sekolah induk, yakni SDN 078475 Luahambaho, sehingga dinilai sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala sekolah menegaskan, sebagai pengelola anggaran, dirinya tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan tugas kedinasan, meskipun yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga.
Terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), ia memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel serta siap diaudit sesuai ketentuan dari Dinas Pendidikan.
Menurutnya, tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Justru, pengelolaan yang tertib disebut berdampak pada peningkatan kinerja sekolah, termasuk dalam hal administrasi dan pendataan siswa.
Mengenai status operator yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah lain, ia menyebut hal tersebut tidak melanggar aturan selama dilengkapi izin dan penugasan resmi dari instansi terkait.
Di akhir pernyataannya, kepala sekolah mengimbau media untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dengan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak.
Ia berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat bersifat objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.