Medan, Sinata.id - Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik meskipun pemerintah kota meraih nilai A dalam penilaian kinerja pelayanan publik pada 2025.
Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Kerja IV Pembangunan Kota di Balai Kota Medan, Kamis (22/1/2026).
Dalam rapat bertema peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan publik tersebut, Rico Waas menekankan bahwa capaian penilaian kinerja tidak menjadi tolok ukur utama apabila masyarakat masih mengalami kendala dan menyampaikan keluhan atas layanan pemerintah.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan publik tercermin dari tingkat kepuasan masyarakat.
Rico Waas menyampaikan bahwa pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia, termasuk kemampuan berkomunikasi dalam melayani masyarakat.
Ia menilai layanan pemerintah harus dapat dipahami dan dirasakan secara langsung manfaatnya oleh warga.
Selain itu, Walikota menyoroti pentingnya integrasi dan koordinasi antarperangkat daerah dalam memberikan pelayanan.
Ia meminta setiap perangkat daerah tidak bekerja secara terpisah, melainkan menyelaraskan pola kerja agar pelayanan publik berjalan terpadu dan efektif.
Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah perangkat daerah, antara lain Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kesehatan, memaparkan capaian kinerja dan rencana aksi pelayanan publik untuk tahun 2026.
Paparan tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Wali Kota Medan dengan sejumlah catatan dan masukan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menekankan bahwa setiap unit pelayanan publik harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Ia menyatakan kepastian layanan menjadi kebutuhan utama masyarakat agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai harapan. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.