MENU
Ketika Wakil Kepala Daerah Sibuk Urus MBG dan SPPG, Pelayanan Publik T...
WA FB
Nasional

Ketika Wakil Kepala Daerah Sibuk Urus MBG dan SPPG, Pelayanan Publik Terabaikan

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Apr 2026 | 12:21 WIB
Ketika Wakil Kepala Daerah Sibuk Urus MBG dan SPPG, Pelayanan Publik Terabaikan
Ilustrasi SPPG dan MBG. (chatgpt)

Dari perspektif hukum, keterlibatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa wakil kepala daerah berfungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebagai pelaku usaha. Tidak terdapat legitimasi normatif yang memberikan ruang bagi keterlibatan dalam kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebijakan publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menekankan larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk situasi yang memunculkan konflik kepentingan. Keterlibatan dalam SPPG/MBG dengan posisi ganda sebagai pengawas dan pelaku berpotensi melanggar prinsip tersebut.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keterlibatan pejabat dalam pengelolaan program publik membuka peluang terjadinya penyimpangan, baik dalam bentuk kolusi maupun penyalahgunaan jabatan.

Dalam hukum pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan batas tegas terhadap penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Apabila keterlibatan dalam pengelolaan program tersebut berdampak pada kerugian negara atau keuntungan pribadi, maka potensi pelanggaran pidana menjadi terbuka.

Aspek etika jabatan juga tidak dapat diabaikan. Integritas, profesionalitas, dan netralitas merupakan prinsip utama yang harus dijaga. Keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG mencerminkan kegagalan dalam menjaga batas antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi.

Selain persoalan tersebut, sering muncul kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi, yaitu lebih seringnya wakil kepala daerah menjalankan tugas luar daerah dibandingkan turun langsung ke masyarakat. Kegiatan luar daerah memang memiliki fungsi tertentu, namun tidak boleh menggantikan kehadiran di lapangan. Tanpa interaksi langsung, pemahaman terhadap persoalan masyarakat menjadi terbatas.

Ketergantungan pada laporan administratif berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata. Solusi yang diambil pun menjadi kurang tepat sasaran karena tidak didasarkan pada pengalaman empiris di lapangan.

Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa orientasi pelayanan publik tidak menjadi prioritas utama. Keterlibatan dalam pengelolaan MBG semakin menegaskan pola perilaku yang menjauh dari esensi kepemimpinan yang seharusnya responsif dan solutif.

Masyarakat membutuhkan wakil kepala daerah yang hadir secara nyata, mendengar aspirasi, serta bekerja untuk memberikan solusi konkret. Wakil kepala daerah seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang tidak relevan dengan kebutuhan publik.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.