Jakarta, Sinata.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri. Hal tersebut disampaikannya menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan, substansi KUHAP baru merupakan hasil himpunan masukan publik yang dikumpulkan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian disusun bersama oleh DPR dan pemerintah. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini disorot masyarakat, khususnya terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, telah direspons dalam aturan tersebut.
Habiburokhman menyebut, pengaturan dalam KUHAP baru mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa yang kini diatur lebih ketat.
Ia menilai, KUHAP tahun 1981 sebelumnya belum memberikan perlindungan optimal bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dinilai masih lemah sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dalam KUHAP terbaru, lanjutnya, perlindungan terhadap hak warga negara diperkuat. Hal ini antara lain melalui jaminan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran penasihat hukum, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, serta larangan tegas terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Regulasi tersebut juga memuat sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang melanggar ketentuan.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah.
Habiburokhman menambahkan, pendekatan tersebut tercermin dalam sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.
Ia menegaskan, penerapan KUHAP baru secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kinerja Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.