MENU
KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Sejumlah Badan Publik
WA FB
Nasional

KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Sejumlah Badan Publik

T Editor : Tumpal Pandapotan | 15 Dec 2025 | 19:04 WIB
KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Sejumlah Badan Publik
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta. ist

Jakarta, Sinata.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti penurunan signifikan tingkat keterbukaan informasi pada sejumlah badan publik besar di Indonesia. Kondisi ini dinilai ironis karena beberapa institusi tersebut sebelumnya sempat menempati posisi teratas dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Ketua KIP Donny Yoegiantoro mengungkapkan hal itu saat memberikan sambutan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menilai penurunan kinerja tersebut terutama terjadi pada badan publik besar di luar struktur pemerintahan inti.

“Ada badan publik yang dulu berada di peringkat satu hingga tiga, kini justru mengalami kemerosotan. Ini fenomena yang perlu dicermati,” kata dia.

Menurut ia, ketatnya kompetisi keterbukaan informasi membuat sejumlah badan publik yang sebelumnya tertinggal justru mampu bergerak lebih cepat dan adaptif. Sebaliknya, lembaga yang pernah menjadi rujukan dinilai tidak cukup sigap mengikuti dinamika pengelolaan informasi publik.

Ia mencontohkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dahulu kerap dijadikan model keterbukaan informasi. Saat ini, kata Donny, KAI menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan standar yang sama.

“Dulu banyak yang belajar ke KAI. Sekarang, mereka justru harus berjuang mengejar ketertinggalan,” ujarnya.

Meski demikian, KIP juga mencatat capaian positif dari sejumlah peserta baru. Donny mengapresiasi kehadiran lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, hingga pemerintah daerah yang untuk pertama kalinya mengikuti proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi.

Salah satu yang disorot adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang sebelumnya tidak pernah terlibat dalam penilaian, namun mampu meraih predikat informatif pada tahun ini.

Di sisi lain, Donny menegaskan masih terdapat badan publik yang memperoleh nilai nol dalam penilaian keterbukaan informasi. Bahkan, temuan tersebut mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, hingga lembaga nonstruktural.

“Nilai nol ini menjadi catatan serius dan harus segera dibenahi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak semestinya dipahami sebatas kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Jika diperlakukan hanya sebagai beban regulasi, pelaksanaannya dinilai tidak akan optimal.

“Keterbukaan informasi harus menjadi kebutuhan organisasi. Jika itu yang terjadi, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh publik,” jelas Donny.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.