Simalungun, Sinata.id – Kisah tragis terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang ayah, diduga tega cabuli 3 putri kandungnya pada masa berbeda.
Peristiwa keji itu terjadi, disaat dua korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), dan korban lainnya, saat ini masih duduk di bangku SD.
Ayah kandung yang diduga tega mencabuli 3 anak perempuannya itu adalah TRT (41 tahun). Kisah menyedihkan tersebut, kini ditangani Polres Simalungun, setelah menerima laporan pengaduan dari JT, kakek dari ke-tiga korban.
JT secara resmi melaporkan TRT ke Polres Simalungun pada 22 Mei 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
“Saat ini tersangka TRT sudah diamankan,” sebut KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, Sabtu 24 Mei 2025.
Kata Ipda Bilson, TRT memiliki 4 orang anak. 3 perempuan dan 1 laki-laki. Namun, tiga anak perempuan tersebut, malah ia jadikan korbannya.
Peristiwa menyedihkan itu terungkap dari pengakuan putri bungsu TRT, sebut saja namanya Bunga. Saat ini Bunga masih berusia 13 tahun, dan berstatus sebagai siswa salah satu SD di Simalungun.
Dikisahkan Bilson, saat itu, 8 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka mengajak Bunga untuk membersihkan rumput yang ada di sekitar warung tuak milik tersangka. Lelah membersihkan rumput, Bunga pun tertidur di kamar yang ada pada warung tuak.
Menyaksikan putrinya tertidur, muncul niat buruk tersangka. TRT pun masuk ke dalam kamar, lalu mengunci pintu kamar. Kemudian tersangka melakukan aksi cabulnya.
Perlakuan tersangka, membuat korban terbangun dari tidurnya, kemudian berusaha melawan perlakuan ayah kandungnya tersebut, dengan cara menendang dan berteriak.
Namun perlawanan Bunga tidak berhasil. Teriakannya juga tidak terdengar oleh warga, karena lokasi kejadian (warung tuak), posisinya cukup jauh dari pemukiman penduduk. “Jangan Pak. Jangan Pak,” teriak Bunga saat itu, sebagaimana dituturkan Bilson.
Setelah itu, Bunga memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah kandungnya kepada kakeknya, JT dan kepada dua orang kakaknya. Apalagi, perbuatan di warung tuak pada 8 April 2025, bukan yang pertama kali dilakukan tersangka. Melainkan peristiwa yang kedua.
Saat itu, ke-dua kakak kandung Bunga menyatakan, bahwa mereka juga mengalami hal yang sama dari tersangka TRT. Ke dua kakak Bunga, juga dicabuli saat masih duduk di bangku SD.
“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas Ipda Bilson.
Beranjak dari pengaduan JT, personil Satreskrim Polres Simalungun bertindak cepat dalam menangani perkara tersebut, dengan menangkap tersangka, serta melakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka TRT dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) junto ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomot 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar. (Akb)