Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kisah Tragis di Simalungun, Ayah Diduga Cabuli 3 Putri Kandungnya yang Masih SD

Kisah Tragis di Simalungun, Ayah Diduga Cabuli 3 Putri Kandungnya yang Masih SD

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
24 Mei 2025 | 23:23 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Kisah tragis terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang ayah, diduga tega cabuli 3 putri kandungnya pada masa berbeda.

Peristiwa keji itu terjadi, disaat dua korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), dan korban lainnya, saat ini masih duduk di bangku SD.

Ayah kandung yang diduga tega mencabuli 3 anak perempuannya itu adalah TRT (41 tahun). Kisah menyedihkan tersebut, kini ditangani Polres Simalungun, setelah menerima laporan pengaduan dari JT, kakek dari ke-tiga korban.

JT secara resmi melaporkan TRT ke Polres Simalungun pada 22 Mei 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

“Saat ini tersangka TRT sudah diamankan,” sebut KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, Sabtu 24 Mei 2025.

Kata Ipda Bilson, TRT memiliki 4 orang anak. 3 perempuan dan 1 laki-laki. Namun, tiga anak perempuan tersebut, malah ia jadikan korbannya.

Peristiwa menyedihkan itu terungkap dari pengakuan putri bungsu TRT, sebut saja namanya Bunga. Saat ini Bunga masih berusia 13 tahun, dan berstatus sebagai siswa salah satu SD di Simalungun.

Dikisahkan Bilson, saat itu, 8 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka mengajak Bunga untuk membersihkan rumput yang ada di sekitar warung tuak milik tersangka. Lelah membersihkan rumput, Bunga pun tertidur di kamar yang ada pada warung tuak.

Menyaksikan putrinya tertidur, muncul niat buruk tersangka. TRT pun masuk ke dalam kamar, lalu mengunci pintu kamar. Kemudian tersangka melakukan aksi cabulnya.

Perlakuan tersangka, membuat korban terbangun dari tidurnya, kemudian berusaha melawan perlakuan ayah kandungnya tersebut, dengan cara menendang dan berteriak.

Namun perlawanan Bunga tidak berhasil. Teriakannya juga tidak terdengar oleh warga, karena lokasi kejadian (warung tuak), posisinya cukup jauh dari pemukiman penduduk. “Jangan Pak. Jangan Pak,” teriak Bunga saat itu, sebagaimana dituturkan Bilson.

Setelah itu, Bunga memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah kandungnya kepada kakeknya, JT dan kepada dua orang kakaknya. Apalagi, perbuatan di warung tuak pada 8 April 2025, bukan yang pertama kali dilakukan tersangka. Melainkan peristiwa yang kedua.

Saat itu, ke-dua kakak kandung Bunga menyatakan, bahwa mereka juga mengalami hal yang sama dari tersangka TRT. Ke dua kakak Bunga, juga dicabuli saat masih duduk di bangku SD.

“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas Ipda Bilson.

Beranjak dari pengaduan JT, personil Satreskrim Polres Simalungun bertindak cepat dalam menangani perkara tersebut, dengan menangkap tersangka, serta melakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka TRT dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) junto ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomot 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar. (Akb)

Berita Terkait

Tersangka Julham Situmorang mengenakan rompi tahanan. ist
News

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 00:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membeberkan kepolisian tengah mengusut dugaan pihak lain dalam kasus pungutan liar atau pungli parkir...

Baca SelengkapnyaDetails
Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung SH (kiri) dan Julham Situmorang.
Pematangsiantar

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

Editor: RP
28 Juli 2025 | 21:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Khawatir tidak koperatif, menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menahan terdakwa perkara...

Baca SelengkapnyaDetails
Kepala Seksi Pidsus Arga JP Hutagalung (kiri) dan Kepala Seksi Intelijen Heri Situmorang. (foto/sinata)
News

Konstruksi Perkara Pungli yang Menyeret Kadishub Julham Situmorang

Editor: Redaksi Sinata 2
28 Juli 2025 | 20:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kejari Pematangsiantar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar atau Pungli dengan tersangka Kadishub Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
(kiri) Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung dan Kepala Seksi Intelijen Heri Situmorang. (foto/sinata)
Pematangsiantar

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

Editor: RP
28 Juli 2025 | 20:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tersangka kasus dugaan korupsi Julham Situmorang beserta barang bukti diserahkan penyidik Polres Pematangsiantar ke Jaksa Penuntut Umum...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah satu tempat ibadah umat Kristen di Sumatera Barat, Minggu (27/7), dirusak sekelompok intoleran.
Nasional

Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Sumatera Barat Dikecam, Negara Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Minoritas

Editor: Redaksi Sinata.id
28 Juli 2025 | 19:04 WIB

Sumatera Barat, Sinata.id — Sebuah kejadian memilukan terjadi di salah satu tempat ibadah umat Kristen di Sumatera Barat, Minggu (27/7),...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

29 Juli 2025 | 00:08 WIB
Pematangsiantar

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 21:56 WIB
News

Konstruksi Perkara Pungli yang Menyeret Kadishub Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Sumatera Barat Dikecam, Negara Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Minoritas

28 Juli 2025 | 19:04 WIB
News

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

28 Juli 2025 | 17:53 WIB
News

Dapur Pabrik Tahu di Jalan Ahmad Yani Dilalap Api Saat Dini Hari

28 Juli 2025 | 15:47 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta

28 Juli 2025 | 13:55 WIB
Pematangsiantar

MUI Kota Pematangsiantar Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Islam Moderat dan Persaudaraan

27 Juli 2025 | 20:53 WIB
Nasional

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Kasus Limbah

27 Juli 2025 | 20:47 WIB
Nusantara

Festival Budaya Oang-Oang 2025, Disparbud Adakan Lomba Aksara dan Lagu Pakpak

27 Juli 2025 | 20:40 WIB
News

3 Tewas, 7 Luka Akibat Tabrakan Kereta dan Mobil di Simalungun

27 Juli 2025 | 17:04 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id