Tapanuli Tengah, Sinata.id — Kericuhan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai sorotan dari masyarakat.
Salah satu warga Desa Sipan, Mansur Situmeang, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin dijadikan tameng atau kambing hitam atas konflik yang terjadi antara anggota DPRD Tapteng dan Sekretaris Dewan (Sekwan) pada Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, keributan tersebut justru menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan tidak seharusnya mengatasnamakan rakyat.
“Kalau memang ada masalah, jangan bawa-bawa nama rakyat. Kami juga tidak memahami persoalan yang sebenarnya terjadi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Mansur menilai, masyarakat saat ini sudah cukup terbebani dengan berbagai persoalan, termasuk dampak pascabencana. Ia menyayangkan jika konflik internal di lembaga legislatif justru menyeret nama rakyat yang tidak mengetahui duduk perkara.
“Rakyat sudah pusing memikirkan kehidupan sehari-hari, jangan lagi diseret ke dalam konflik yang tidak kami pahami,” katanya.
Lebih lanjut, Mansur mengkritik kinerja anggota DPRD yang dinilainya belum maksimal, terutama saat terjadi bencana.
Ia menilai kehadiran para wakil rakyat kurang dirasakan ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
“Ketika bencana terjadi, kami tidak melihat kehadiran mereka. Setelah situasi mulai pulih, baru muncul kembali,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan nama rakyat dalam setiap pernyataan politik sering kali hanya menjadi dalih untuk mencari simpati.
Mansur berharap ke depan DPRD Taptedapat lebih fokus pada kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi pascabencana.
Ia juga menginginkan adanya program konkret yang mendukung kesejahteraan warga, seperti bantuan usaha atau kebijakan ekonomi yang pro-rakyat.
“Harapan kami, DPRD bisa benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan justru menambah persoalan baru,” pungkasnya. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.