JAYAPURA, Sinata.id – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti dugaan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran Konvensi Jenewa dalam insiden ledakan saat proses evakuasi jenazah warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Peristiwa itu menyebabkan tujuh anggota tim kemanusiaan terluka.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (8/5/2026), koalisi menilai pemerintah Indonesia mengabaikan perlindungan terhadap pengungsi internal dan pekerja kemanusiaan di wilayah konflik bersenjata Papua.
Mereka mendesak Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI dan aparat keamanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil serta pekerja kepalangmerahan.
Peristiwa tersebut terjadi saat tim kemanusiaan hendak mengevakuasi jenazah seorang perempuan bernama Tarlina Wanimbo di Kampung Erenggobak, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, pada 6 Mei 2026.
Jenazah korban diduga merupakan warga sipil yang tewas akibat penembakan pada 3 Mei 2026.
Menurut keterangan koalisi, sebelum proses evakuasi dilakukan, tim kemanusiaan telah berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat, termasuk Polres Puncak dan Kodim.
Namun, saat jenazah hendak diangkat, terjadi ledakan yang diduga berasal dari bahan peledak yang dipasang di sekitar tubuh korban.
Akibat ledakan tersebut, lima orang mengalami luka ringan dan dua lainnya mengalami luka berat.
Koalisi HAM Papua menilai insiden itu merupakan bentuk ancaman serius terhadap pekerja kemanusiaan yang menjalankan tugas kepalangmerahan di wilayah konflik.
Mereka menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Palang Merah Indonesia serta Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 59 Tahun 1958.
Selain itu, koalisi juga menilai tidak adanya informasi dari aparat keamanan mengenai dugaan keberadaan bahan peledak menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap tim kemanusiaan di lapangan.
Mereka menyebut peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan kejahatan perang karena melibatkan korban sipil dan pekerja kemanusiaan dalam wilayah konflik bersenjata.
Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Komnas HAM membentuk tim penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Konvensi Jenewa di Kabupaten Puncak.
Mereka juga meminta Komnas Perempuan menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat terhadap Tarlina Wanimbo.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.