Jakarta, Sinata.id - Pemerintah bergerak cepat menindak dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengusulkan penghapusan delapan aplikasi dari toko aplikasi karena diduga memanfaatkan data fidusia tanpa dasar hukum yang jelas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan langkah delisting dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat penyebaran data kendaraan kredit bermasalah secara tidak sah.
Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya sudah tidak dapat diakses, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan oleh pengelola platform.
“Aplikasi-aplikasi tersebut telah kami ajukan untuk dihapus dari platform digital. Sebagian sudah diturunkan, sisanya masih berjalan proses verifikasi,” kata Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Aplikasi yang kerap disebut sebagai “mata elang” diketahui digunakan untuk membantu penagih utang melacak kendaraan bermotor yang menunggak cicilan.
Sistem ini bekerja dengan memindai pelat nomor kendaraan secara real time dan mencocokkannya dengan basis data perusahaan pembiayaan, sehingga memudahkan pelacakan hingga penarikan unit di lapangan.
Dalam praktiknya, aplikasi tersebut mengolah data sensitif, mulai dari identitas debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri fisik kendaraan.
Pemanfaatan data ini diduga dilakukan tanpa persetujuan yang sah dan berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.
Kemkomdigi menegaskan penindakan dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Prosesnya meliputi pemeriksaan administrasi dan teknis, analisis pelanggaran, hingga rekomendasi pemutusan akses.
“Setiap langkah penindakan dilakukan berdasarkan surat resmi dan koordinasi dengan instansi pengawas sektor terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian,” ujar Alexander.
Sementara itu, untuk aplikasi lain yang masih beredar, Kemkomdigi menyebut proses penilaian lanjutan masih berlangsung di tingkat platform digital.
Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Kami memperkuat sinergi dengan regulator sektor dan penyedia platform agar ruang digital tetap aman dan masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan data serta aktivitas ilegal,” pungkas Alexander. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.