MENU
Komisi I DPR RI Serap Aspirasi Prajurit Kostrad di Cilodong
WA FB
Nasional

Komisi I DPR RI Serap Aspirasi Prajurit Kostrad di Cilodong

G Editor : Gunawan Purba | 22 Jan 2026 | 18:43 WIB
Komisi I DPR RI Serap Aspirasi Prajurit Kostrad di Cilodong
Komisi I DPR RI saat mengunjungi Divisi Infantri 1/Kostrad, Cilodong

Jakarta, Sinata.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan keseriusan pihaknya dalam memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi prajurit TNI, khususnya yang bertugas di Divisi Infanteri 1/Kostrad. Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja ke markas satuan tersebut di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Dave menyebut Komisi I DPR RI sengaja datang untuk menyerap masukan langsung dari prajurit di lapangan. Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi prajurit menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPR.

“Kami mendengarkan langsung kondisi yang dialami prajurit Divif 1 Kostrad. Setiap masukan kami terima dan akan kami perjuangkan agar keluh kesah mereka mendapat perhatian,” ujar Dave.

Ia menegaskan, prajurit TNI pada dasarnya memiliki kesiapan penuh untuk mengabdi dan mempertaruhkan jiwa raga demi negara. Namun, kesiapan tersebut perlu diimbangi dengan dukungan yang memadai agar pelaksanaan tugas berjalan optimal.

Dave menekankan pentingnya dukungan perlengkapan, intensitas latihan, serta peningkatan kesejahteraan prajurit agar kinerja satuan tetap maksimal dalam berbagai penugasan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aspirasi yang diserap dari prajurit Kostrad akan dibawa ke forum resmi bersama pemerintah. Komisi I DPR RI, kata dia, akan membahasnya dengan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI dalam rapat kerja mendatang.

“Tugas kami adalah membawa aspirasi ini ke pembahasan resmi bersama Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI agar bisa dicarikan solusi terbaik,” jelasnya.

Dave berharap, langkah tersebut dapat menghasilkan kebijakan konkret yang menjawab kebutuhan prajurit di lapangan, sehingga mereka selalu siap menjalankan tugas di mana pun ditempatkan. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.