Lebih lanjut Sukamta menegaskan tentang pentingnya penguatan implementasi Undang-Undang PSDN, agar pelibatan seluruh sumber daya nasional dalam sistem pertahanan dapat berjalan optimal.
Ia mengatakan, kondisi Kodam XIX yang masih dalam tahap pembentukan memberikan banyak catatan penting bagi evaluasi dan revisi UU PSDN di masa depan.
“Kami mendapat banyak masukan terkait pelaksanaan UU PSDN di lapangan. Kodam ini masih beradaptasi dengan struktur warisan Korem sebelumnya. Catatan-catatan ini penting untuk bahan evaluasi ketika nanti dilakukan revisi UU PSDN,” tuturnya.
Saat kunjungan, rombongan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI diterima langsung oleh Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo beserta jajaran. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.