MENU
Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasio...
WA FB
Nasional

Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

G Editor : Gunawan Purba | 12 May 2026 | 20:19 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (ft:parlementaria)

Jakarta, Sinata.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polri mengungkap jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan digital yang dinilai semakin kompleks dan berbahaya.

Habiburokhman menegaskan bahwa praktik perjudian online kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judol, mulai dari kerusakan moral, tekanan ekonomi keluarga, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

Ia juga menilai langkah pemberantasan perjudian online sejalan dengan agenda Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI memandang penanganan judol tidak bisa dilakukan secara parsial. Selain melibatkan teknologi canggih, praktik ini juga berkaitan dengan aliran dana besar serta berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan.

Karena itu, ia mendorong Polri untuk terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama, operator, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut tanpa pandang bulu.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan guna memberikan efek jera serta memutus rantai perjudian online di Indonesia.

Selain itu, ia mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan sistem keuangan, keimigrasian, serta ruang siber nasional, agar Indonesia tidak menjadi basis operasi kejahatan digital internasional. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.