Jakarta, Sinata.id - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. DPR menekankan penanganan perkara tersebut harus berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat khusus Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus sekaligus menetapkan langkah pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap insiden kekerasan yang dialami aktivis tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan terbuka agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
“Komisi III meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan DPR melalui fungsi pengawasan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara hingga tuntas. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara terbuka dan akuntabel. Aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Komisi III juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, termasuk terhadap individu yang menjalankan aktivitas advokasi dan pengawasan kebijakan publik.
Selain menyangkut aspek pidana, DPR menilai penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim demokrasi yang sehat dan aman.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga negara serta memastikan keadilan bagi korban,” kata Habiburokhman.
Melalui rapat tersebut, Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.