MENU
Komisi III DPR Dukung Harapan Hakim Ad-Hoc, Perpres Dinilai Perlu Diev...
WA FB
Nasional

Komisi III DPR Dukung Harapan Hakim Ad-Hoc, Perpres Dinilai Perlu Dievaluasi

G Editor : Gunawan Purba | 14 Jan 2026 | 17:21 WIB
Komisi III DPR Dukung Harapan Hakim Ad-Hoc, Perpres Dinilai Perlu Dievaluasi
I Wayan Sudiarta

Jakarta, Sinata.id - Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu (14/1/2026).

Forum tersebut menyuarakan perlunya penyesuaian regulasi terkait hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad-hoc yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa posisi hakim ad-hoc memiliki peran krusial dalam sistem peradilan nasional. Ia menyebut, dalam sejumlah perkara tertentu, keberadaan hakim ad-hoc bersifat mutlak sehingga proses persidangan tidak dapat berjalan tanpa mereka.

“Peran hakim ad-hoc sangat strategis. Karena itu negara berkewajiban menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak mereka secara adil, agar tugas peradilan dapat dijalankan tanpa beban dan risiko,” ujar Wayan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI mendorong pemerintah melalui kementerian terkait bersama Mahkamah Agung RI untuk melakukan evaluasi dan kajian komprehensif terhadap regulasi yang mengatur hak dan fasilitas hakim ad-hoc. Evaluasi tersebut mencakup penyesuaian berbagai tunjangan dan hak non-gaji, antara lain tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Komisi III juga menekankan pentingnya perlindungan institusional bagi para hakim ad-hoc yang menyampaikan aspirasi, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di sisi lain, kami mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu jalannya proses persidangan,” tutup Wayan. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.