Jakarta, Sinata.id - Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Agenda ini dilakukan sebagai respons atas desakan publik yang menilai penanganan perkara tersebut sarat ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa forum RDPU akan menjadi ruang untuk mendalami duduk perkara secara menyeluruh, sekaligus mendengar berbagai pandangan dari pihak terkait. Kasus Amsal sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal Sitepu yang berprofesi sebagai videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam jasa produksi video promosi desa. Tuduhan ini memicu perdebatan karena pekerjaan di bidang kreatif dinilai tidak memiliki standar tarif yang baku, sehingga penilaiannya kerap subjektif.
Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara semacam ini. Ia mengingatkan bahwa semangat pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya menitikberatkan pada aspek formal, tetapi juga pada rasa keadilan yang nyata di masyarakat.0
Selain itu, Komisi III juga menyoroti bahwa prioritas utama dalam pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada kasus-kasus besar dengan dampak signifikan terhadap keuangan negara. Upaya pengembalian kerugian negara juga dinilai perlu menjadi perhatian utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Dalam kasus ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202 juta. Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RDPU yang akan digelar DPR diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus yang melibatkan sektor ekonomi kreatif yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.