MENU
Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo dan Usut Intimidasi Kasus Am...
WA FB
Nasional

Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo dan Usut Intimidasi Kasus Amsal Sitepu

N Editor : Nida | 02 Apr 2026 | 21:26 WIB
Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo dan Usut Intimidasi Kasus Amsal Sitepu
Amsal Sitepu pakai kemeja putih hadiri Rapat Komisi III (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Danke Rajagukguk dan Amsal Christy Sitepu menghasilkan sejumlah kesimpulan penting terkait penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), dipimpin oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR. Dalam forum tersebut, DPR menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo.

DPR Soroti Penanganan Kasus

Komisi III DPR menilai ada sejumlah hal krusial dalam penanganan perkara Amsal yang perlu ditindaklanjuti. Salah satu poin utama adalah permintaan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi ini mencakup seluruh jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Hasilnya diminta disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan.

Dugaan Intimidasi Jadi Perhatian

Selain evaluasi, DPR juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap Amsal. Dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo.

Nama-nama yang disorot dalam rapat antara lain:

Wira Arizona Reinhard Harve Sembiring Dona Martinus Sebayang Dugaan Pelanggaran Prosedur

Komisi III juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, DPR menyinggung adanya narasi yang dinilai menyudutkan lembaga legislatif seolah mengintervensi proses hukum.

Komisi Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Sebagai langkah lanjutan, DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal. Hal ini bertujuan sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kejaksaan.

Penegasan Soal Putusan Bebas

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR juga menegaskan bahwa berdasarkan semangat KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Respons Kajari Karo

Dalam rapat tersebut, Danke Rajagukguk menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari DPR. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi dalam penanganan perkara.

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.