MENU
Komisi III DPR Minta Hakim Ringankan Hukuman Amsal Sitepu
WA FB
Nasional

Komisi III DPR Minta Hakim Ringankan Hukuman Amsal Sitepu

J Editor : Jansen Siahaan | 30 Mar 2026 | 17:26 WIB
Komisi III DPR Minta Hakim Ringankan Hukuman Amsal Sitepu
Videografer Amsal Sitepu menangis saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR RI. (parlementv)

Dalam tuntutan jaksa, Amsal diminta dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Berdasarkan hasil audit, biaya pembuatan video profil desa yang diajukan sebesar Rp30 juta per desa dinilai lebih tinggi dari harga wajar sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih tersebut menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. (A02)

 

   
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.