Jakarta, Sinata.id - Komisi III DPR RI melayangkan peringatan keras kepada PT Hasana Damai Putra (HDP) terkait polemik akses mushola yang tak kunjung tuntas antara pengembang dan warga Cluster Vasana serta Neo Vasana.
Sikap tegas itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Rapat tersebut membahas penolakan pembukaan akses mushola serta persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Komisi III menilai persoalan ini seharusnya sudah bisa diselesaikan sejak pembahasan sebelumnya.
Sebelum forum itu digelar, pihak pengembang diketahui telah melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak tanpa melibatkan warga terdampak. Dalam beberapa opsi yang pernah dibicarakan, solusi teknis sebenarnya telah dirumuskan.
Di antaranya pelebaran pagar yang mengelilingi area mushola atau membuka pintu akses khusus dengan tetap mempertahankan sistem satu pintu (one gate system) sesuai site plan awal.
Namun, PT HDP tetap bergeming. Pengembang beralasan perubahan site plan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan gugatan dari sebagian warga yang menolak pembukaan akses tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mempertanyakan sikap pengembang yang dinilai tak menjalankan hasil keputusan rapat sebelumnya.
“Kenapa keputusan Komisi III tidak dilaksanakan?” tegasnya dalam forum.
Menurutnya, persoalan akses mushola bukanlah hal yang rumit. Ia menegaskan bahwa solusi sudah tersedia dan bahkan telah disepakati dalam rapat terdahulu.
“Masalah ini sebenarnya sederhana dan sudah ada jalan keluarnya. Tinggal pagar dibuat melingkupi mushola atau dibukakan pintu akses. Itu sudah disepakati pada rapat sebelumnya. Tidak ada alasan untuk keberatan terhadap pembangunan maupun akses mushola,” ujarnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa dari sisi keamanan tidak ada persoalan berarti. Sistem satu pintu tetap bisa diterapkan sehingga kekhawatiran mengenai kontrol akses dinilai tidak relevan untuk dijadikan alasan penolakan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keputusan Komisi III DPR RI bersifat mengikat dan harus dihormati. Jika ada pihak yang menghambat pelaksanaannya, konsekuensi hukum bisa diberlakukan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.