“Apabila ada yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, apalagi sampai menghalangi orang menjalankan ibadah, itu ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru, khususnya Pasal 303, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghambat seseorang melaksanakan ibadah.
“Kalau ada yang menghalangi orang beribadah, bisa dipidana. Tinggal ditegakkan saja hukumnya,” pungkasnya.
Rapat tersebut menandai babak baru dalam polemik yang berlarut-larut ini. Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan hak warga menjalankan ibadah tetap terlindungi, sekaligus mengingatkan bahwa keputusan lembaga legislatif bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat yang harus dijalankan. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.