MENU
Komisi III DPR Peringatkan Pengembang: Akses Mushola Wajib Dibuka!
WA FB
News

Komisi III DPR Peringatkan Pengembang: Akses Mushola Wajib Dibuka!

G Editor : Gunawan Purba | 27 Feb 2026 | 16:51 WIB
Komisi III DPR Peringatkan Pengembang: Akses Mushola Wajib Dibuka!
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

“Apabila ada yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, apalagi sampai menghalangi orang menjalankan ibadah, itu ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru, khususnya Pasal 303, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghambat seseorang melaksanakan ibadah.

“Kalau ada yang menghalangi orang beribadah, bisa dipidana. Tinggal ditegakkan saja hukumnya,” pungkasnya.

Rapat tersebut menandai babak baru dalam polemik yang berlarut-larut ini. Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan hak warga menjalankan ibadah tetap terlindungi, sekaligus mengingatkan bahwa keputusan lembaga legislatif bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat yang harus dijalankan. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.