Jakarta, Sinata.id - Soedeson Tandra angkat suara terkait penanganan perkara kematian seorang perempuan di Lombok yang menetapkan Radiet Adiansyah sebagai tersangka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/02/2026), ia menekankan tentang pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum demi menjawab kegelisahan publik atas sejumlah kejanggalan yang mencuat.
Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan mandat konstitusional parlemen. Ia menegaskan, setiap perkara harus ditangani dengan berpegang pada asas keadilan dan ketentuan perundang-undangan.
Prinsip audi et alteram partem, mendengar keterangan dari kedua belah pihak, kata dia, wajib menjadi pijakan utama dalam proses penegakan hukum.
“DPR dipilih oleh rakyat dan memiliki fungsi pengawasan. Jika ada kasus yang melukai rasa keadilan masyarakat, maka patut dipertanyakan apakah langkah aparat sudah tepat dan layak. Di situlah Komisi III berkepentingan mengawal agar perkara ini terang-benderang,” ujarnya.
Setelah menyimak paparan keluarga korban dan tim kuasa hukum, Soedeson menilai perlu ada penjelasan lebih rinci dari penyidik maupun jaksa penuntut umum. Ia secara khusus menyoroti bukti fisik serta hasil visum yang dinilainya masih menyisakan tanda tanya.
Ia mempertanyakan kesimpulan penyebab kematian korban yang disebut akibat dibenamkan ke pasir di kawasan pantai. Menurutnya, aspek ilmiah harus dibuktikan secara maksimal.
“Jika korban dikubur dalam pasir saat masih hidup, secara logika medis pasir seharusnya ditemukan di paru-paru. Apakah itu terungkap dalam visum? Kita juga perlu memastikan waktu pasti kematian untuk membuka secara utuh rangkaian peristiwa ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Soedeson juga menyinggung luka gores pada tubuh korban. Ia menilai kejelasan asal-usul luka tersebut penting guna memastikan apakah benar terjadi perkelahian fisik antara korban dan tersangka sebelum insiden terjadi.
Dari sisi prosedural, ia turut mempertanyakan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan. Ia meminta kepastian apakah pemeriksaan dilakukan dalam kondisi sehat, disertai pendampingan kuasa hukum, serta apakah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didokumentasikan dengan baik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.